Iklan adalah “segala bentuk pesan tentang suatu produk barang /
jasa yang disampaikan lewat suatu media, baik cetak maupun elektronik yang
ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.Menurut Etika Pariwara
Indonesia, iklan ialah “pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik
tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh
pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat.”Pada umumnya bentuk pelanggaran terhadap materi iklan yang paling
sering dilakukan oleh pelaku usaha berupa “Penggunaan animasi atau kartun”
untuk mempromosikan iklan rokok tersebut, tetapi tak jarang pula ada iklan
rokok yang menunjukkan “Peragaan wujud rokok” yang secara nyata telah dilarang.Pasal
– Pasal terkait :
Pasal 9 ayat 1 (j): “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap”.
Pasal 17 ayat 1 (d) : “Pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan atau jasa”. Kedua pasal diatas mengatur mengenai isi iklan rokok yang ditayangkan di televisi.
Pasal 9 ayat 1 (j): “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap”.
Pasal 17 ayat 1 (d) : “Pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan atau jasa”. Kedua pasal diatas mengatur mengenai isi iklan rokok yang ditayangkan di televisi.
Media iklan merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha periklanan yang terdiri atas :
• Sponsor (Pemasang Iklan) Setiap badan usaha atau perseorangan yang memasang iklan dan bertanggungjawab atas pembayaran tempat (space), waktu dari media yang digunakan. Pemasangan iklan tersebut dapat secara langsung artinya dari sponsor langsung kepada media maupun secara tidak langsung, artinya sponsor menyerahkan pelaksanaannya kepada perusahaan periklanan dan perusahaan periklanan yang merencanakan pemasangan iklan ke media tertentu.
• Pihak Media Sarana komunikasi yang dipakai untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pesan-pesan iklan, antara lain : radio, televisi, bioskop, surat kabar, majalah, papan iklan, pos langsung, petunjuk penjualan, selebaran, pengantar penawaran dan alat peraga.
• Pengusaha Periklanan Suatu perusahaan jasa yang kegiatannya meliputi perencanaan, pembuatan dan pengaturan serta pengawasan penyampaian iklan untuk kepentingan pengiklan dengan menerima imbalan untuk jasa yng diberikannya.
• Konsumen Individu yang pada akhirnya memakai barang, jasa dan atau menganut paham serta gagasan yang ditawarkan melalui iklan. Umumnya setiap iklan harus menurut prinsip-prinsip yang jujur, seperti yang dirumuskan secara umum dan dipakai dalam dunia periklanan.
• Sponsor (Pemasang Iklan) Setiap badan usaha atau perseorangan yang memasang iklan dan bertanggungjawab atas pembayaran tempat (space), waktu dari media yang digunakan. Pemasangan iklan tersebut dapat secara langsung artinya dari sponsor langsung kepada media maupun secara tidak langsung, artinya sponsor menyerahkan pelaksanaannya kepada perusahaan periklanan dan perusahaan periklanan yang merencanakan pemasangan iklan ke media tertentu.
• Pihak Media Sarana komunikasi yang dipakai untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pesan-pesan iklan, antara lain : radio, televisi, bioskop, surat kabar, majalah, papan iklan, pos langsung, petunjuk penjualan, selebaran, pengantar penawaran dan alat peraga.
• Pengusaha Periklanan Suatu perusahaan jasa yang kegiatannya meliputi perencanaan, pembuatan dan pengaturan serta pengawasan penyampaian iklan untuk kepentingan pengiklan dengan menerima imbalan untuk jasa yng diberikannya.
• Konsumen Individu yang pada akhirnya memakai barang, jasa dan atau menganut paham serta gagasan yang ditawarkan melalui iklan. Umumnya setiap iklan harus menurut prinsip-prinsip yang jujur, seperti yang dirumuskan secara umum dan dipakai dalam dunia periklanan.
Contoh Kasus
Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bias menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bias menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan
Iklan rokok animasi ala A-Mild dianggap menyalahi
kode etik periklanan karena pengunaan animasi seolah-olah ditujukan atau dimaksudkan
bagi anak-anak. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen disebutkan iklan rokok
tidak boleh menggunakan gambar yang dapat merangsang konsumen atau anak-anak
untuk ikut merokok kearena membahayakan kesehatan. Disamping itu, di dalam
Etika Pariwara Iklan terhadap iklan rokok dan Undang-undang No. 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran, salah satu ketentuan penayangan iklan rokok adalah tidak
diperbolehkan ditujukan kepada khalayak khusus yakni anak-anak dibawah usia 18
tahun.
hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002,
yang dikuatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008
serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal tentang periklanan telah di
atur didalamnya.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.
Penyelesaianya adalah sebagai berikut
Upaya ini dilakukan oleh KPI sebagai langkah
hukum guna penegakan regulasi dan mendorong kepatuhan industri rokok maupun
perusahaan atau lembaga penyiaran. Adanya pelanggaran tersebut membuktikan
masih rendahnya penegakan hukum di negara ini dikarenakan patah oleh
kepentingan bisnis rokok semata
Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib
memenuhi ketentuan berikut yaitu
• Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai merokok
• Tidak menyarankan bahwa tidak merokok adalah hal yang tidak wajar
• Tidak menampilkan produk rokok atribut rokok maupun perlengkapan rokok, atau memperagakan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok.
• Tidak menampilkan ataupun ditujukan terhadap khalayak di bawah usia 17 tahun.
• Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai merokok berarti sebaiknya suatu iklan rokok yang ditayangkan di media elektronik tidak menggunakan permainan kata-kata, gambar atau cara apapun yang diperkirakan dapat mempengaruhi orang-orang yang melihatnya menjadi terangsang atau tertarik untuk merokok.
• Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai merokok
• Tidak menyarankan bahwa tidak merokok adalah hal yang tidak wajar
• Tidak menampilkan produk rokok atribut rokok maupun perlengkapan rokok, atau memperagakan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok.
• Tidak menampilkan ataupun ditujukan terhadap khalayak di bawah usia 17 tahun.
• Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai merokok berarti sebaiknya suatu iklan rokok yang ditayangkan di media elektronik tidak menggunakan permainan kata-kata, gambar atau cara apapun yang diperkirakan dapat mempengaruhi orang-orang yang melihatnya menjadi terangsang atau tertarik untuk merokok.







0 komentar:
Posting Komentar