Wishnutama - CEO PT.Net Mediatama

"Jika berhasil jangan sombong dan jika gagal jangan banyak alasan"

Howard Schultz - CEO of Starbucks

"SUCCESS is Best when its shared"

Bob Sardino - CEO of Kemchick

"Berhentilah membuat rencana, Melangkahlah"

Ciputra/Tjie Tjin Hoan - Founder of CIPUTRA Group

"Tidak Ada Kata Terlalu Cepat atau Terlalu Lambat Untuk Menjadi ENTREPRENEUR"

Bill Gates

"Your Most Unhappy Customers Are Your Greats Source of Learning"

Minggu, 29 November 2015

CSR BERBASIS MASYARAKAT

        Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab sosial perusahaan yang terintegrasi dalam sebuah bisnis model. Tujuan utama CSR adalah memberikan dampak positif melalui aktifitas di lingkungan, pelanggan, karyawan, komunitas, pemegang saham, dan masyarakat sipil.

Salah satu contoh bentuk CSR ke universitas bisa diwujudkan dengan pemberian program pendidikan seperti dibawah:
Astra 1st (dibaca: Astra First) adalah program pemberian bantuan pendidikan dan pengembangan diri yang meliputi soft and technical competencies selama satu tahun dari PT Astra International Tbk, yang sudah dijalankan sejak 2011. Tujuannya, agar mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan hard-skill dan soft-skill, serta memahami dunia kerja di Grup Astra.
        
Hingga sekarang Astra 1st  telah memberikan bantuan pendidikan  kepada 234 mahasiswa di Pulau Jawa, termasuk 75 orang yang tersaring dari ribuan pendaftar dan hari ini mengikuti Astra Workshop Program di gedung PT Astra International Tbk. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Prasetiya Mulya, President University, Universitas Atma Jaya Jakarta, Universitas Parahyangan dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.   
Saat ini, sebagian dari alumni Astra 1st yang sudah menyelesaikan program studinya telah bekerja di lingkungan Grup Astra, baik melalui program Management Trainee (MT) maupun Non - MT di PT Astra International Tbk dan anak perusahaannya.           

Selain Astra 1st, Astra juga memiliki program beasiswa yang diberikan oleh delapan yayasan di bawah naungan Astra.

Astra 1st diberikan kepada mahasiswa program S1 yang masih menjalani perkuliahan di semester tiga hingga tujuh, memiliki IPK minimal 3.00, aktif mengikuti kegiatan organisasi, terdaftar di perguruan tinggi di Pulau Jawa dan tidak sedang menerima beasiswa dari perusahaan/institusi lainnya. Para pendaftar program ini berasal dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya dan Malang.  

“Astra 1st adalah salah satu bentuk komitmen dari PT Astra International Tbk terhadap dunia pendidikan. Dalam kegiatan ini, Astra memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i yang memiliki keunggulan dan prestasi, untuk mendapatkan kesempatan mengembangkan kualitas diri, dengan memanfaatkan fasilitas perusahaan di lingkungan kelompok usaha Astra,” ungkap Deputy Chief of Corporate Human Capital Development Aloysius Budi Santoso dalam acara Astra Workshop Program, yang merupakan bagian dari rangkaian program Astra 1st.             
Komitmen tersebut senantiasa dijalankan Astra melalui 178 perusahaan yang terdiri dari 186.988 karyawan.

Seleksi dan Pembinaan              
Ada beberapa tahapan harus dilewati oleh para mahasiswa yang ingin mengikuti program Astra 1st, yaitu:           

a. Seleksi Peserta, yang terdiri dari: seleksi curriculum vitae, psikotes di masing-masing kota serta panel
interview. 
b. Astra Workshop Program.            
c. Pendampingan/mentorship selama setahun penuh dari Recruitment and Assesment Center Division (RACD)
PT Astra International Tbk dan anak perusahaan Astra.             
d. Pembuatan project, yang terdiri dari :               
- Penyusunan proposal
- Review                
- Pelaksanaan project   
- Evaluasi akhir

Setelah lulus seleksi, penerima program Astra 1st akan mendapatkan serangkaian fasilitas, yaitu program pengembangan kepribadian yang mendalam, donasi pendidikan untuk periode program satu tahun, kesempatan belajar di Grup Astra serta donasi project.       

Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan pembekalan berupa: 

1.   Individual Development Plan: program pengembangan kepribadian berbasis kemandirian dengan
pendampingan mentor dari anak perusahaan Grup Astra.   
2.   Pengenalan bisnis dan nilai-nilai Astra.   
3.   Peningkatan kepemimpinan berbasis servant leadership.   
4.   Pengetahuan dalam pengelolaan proyek, yang meliputi: pengelolaan proyek, melakukan improvement (8 steps and 7 tools) serta komunikasi dan teknik presentasi yang efektif.          

Program pembinaan tidak berhenti selama satu tahun saja, karena jika penerima Astra 1st masih menjalani perkuliahan di semester tiga hingga tujuh, mahasiswa tersebut masih akan dievaluasi untuk dilanjutkan ke angkatan berikutnya sebagai batch lanjutan. Namun jika penerima Astra 1st sudah lulus kuliah, maka akan diberikan prioritas dalam proses rekrutmen di Grup Astra.              

Kesempatan untuk mendapatkan pembelajaran yang mendalam dan intensif melalui  pendampingan (mentorship),  pengalaman mengelola proyek (hands-on experience), evaluasi serta pemberian umpan balik, merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh penerima program Astra 1st, karena program ini tidak hanya sekadar memberikan fresh money tanpa pendampingan seperti program beasiswa pada umumnya.

IKLAN

        Iklan adalah “segala bentuk pesan tentang suatu produk barang / jasa yang disampaikan lewat suatu media, baik cetak maupun elektronik yang ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.Menurut Etika Pariwara Indonesia, iklan ialah “pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.”Pada umumnya bentuk pelanggaran terhadap materi iklan yang paling sering dilakukan oleh pelaku usaha berupa “Penggunaan animasi atau kartun” untuk mempromosikan iklan rokok tersebut, tetapi tak jarang pula ada iklan rokok yang menunjukkan “Peragaan wujud rokok” yang secara nyata telah dilarang.Pasal – Pasal terkait :
Pasal 9 ayat 1 (j): “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap”.
Pasal 17 ayat 1 (d) : “Pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan atau jasa”. Kedua pasal diatas mengatur mengenai isi iklan rokok yang ditayangkan di televisi.
Media iklan merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha periklanan yang terdiri atas :
• Sponsor (Pemasang Iklan) Setiap badan usaha atau perseorangan yang memasang iklan dan bertanggungjawab atas pembayaran tempat (space), waktu dari media yang digunakan. Pemasangan iklan tersebut dapat secara langsung artinya dari sponsor langsung kepada media maupun secara tidak langsung, artinya sponsor menyerahkan pelaksanaannya kepada perusahaan periklanan dan perusahaan periklanan yang merencanakan pemasangan iklan ke media tertentu.
• Pihak Media Sarana komunikasi yang dipakai untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pesan-pesan iklan, antara lain : radio, televisi, bioskop, surat kabar, majalah, papan iklan, pos langsung, petunjuk penjualan, selebaran, pengantar penawaran dan alat peraga.
• Pengusaha Periklanan Suatu perusahaan jasa yang kegiatannya meliputi perencanaan, pembuatan dan pengaturan serta pengawasan penyampaian iklan untuk kepentingan pengiklan dengan menerima imbalan untuk jasa yng diberikannya.
• Konsumen Individu yang pada akhirnya memakai barang, jasa dan atau menganut paham serta gagasan yang ditawarkan melalui iklan. Umumnya setiap iklan harus menurut prinsip-prinsip yang jujur, seperti yang dirumuskan secara umum dan dipakai dalam dunia periklanan.
Contoh Kasus
Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bias menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan
Iklan rokok animasi ala A-Mild dianggap menyalahi kode etik periklanan karena pengunaan animasi seolah-olah ditujukan atau dimaksudkan bagi anak-anak. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen disebutkan iklan rokok tidak boleh menggunakan gambar yang dapat merangsang konsumen atau anak-anak untuk ikut merokok kearena membahayakan kesehatan. Disamping itu, di dalam Etika Pariwara Iklan terhadap iklan rokok dan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, salah satu ketentuan penayangan iklan rokok adalah tidak diperbolehkan ditujukan kepada khalayak khusus yakni anak-anak dibawah usia 18 tahun.
hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang dikuatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008 serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal tentang periklanan telah di atur didalamnya.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya
.
Penyelesaianya adalah sebagai berikut
Upaya ini dilakukan oleh KPI sebagai langkah hukum guna penegakan regulasi dan mendorong kepatuhan industri rokok maupun perusahaan atau lembaga penyiaran. Adanya pelanggaran tersebut membuktikan masih rendahnya penegakan hukum di negara ini dikarenakan patah oleh kepentingan bisnis rokok semata
Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut yaitu
• Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai merokok
• Tidak menyarankan bahwa tidak merokok adalah hal yang tidak wajar
• Tidak menampilkan produk rokok atribut rokok maupun perlengkapan rokok, atau memperagakan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok.
• Tidak menampilkan ataupun ditujukan terhadap khalayak di bawah usia 17 tahun.
• Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai merokok berarti sebaiknya suatu iklan rokok yang ditayangkan di media elektronik tidak menggunakan permainan kata-kata, gambar atau cara apapun yang diperkirakan dapat mempengaruhi orang-orang yang melihatnya menjadi terangsang atau tertarik untuk merokok. 

SEKOLAH KORUPSI DI INDONESIA

         Pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, jadi menurut saya mendirikan sekolah korupsi sah-sah saja, bahkan kalo semua orang mengetahui ilmu korupsi maka korupsi tidak akan lagi bisa tumbuh berkembang di Indonesia. Kita jangan berpikir negatif dulu bahwa lulusan dari sekolah tersebut pastilah akan menjadi Koruptor Ulung, bisa jadi lulusan dari sekolah tersebut akan menjadi Pemberantas Korupsi yang ulung. Dia akan mengetahui gejala-gejala korupsi dan cara pencegahan korupsi sejak dini. Korupsi itu terjadi dari niat para pelakunya dan karena adanya kesempatan. Saya percaya bahwa di negara ini masih banyak orang yang berhati bersih dan baik.
Bila sekolah tersebut bisa terwujud maka saya berminat untuk menjadi siswa di sekolah tersebut karena jujur saya belum paham betul tentang korupsi dan jangan-jangan apa yang saya lakukan selama ini adalah sesuatu yang berbau korupsi.

KORUPSI DALAM PASAR BEBAS

    Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik di Jawa Timur dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah daerah Jawa timur untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya
Solusinya :
Menanamkan nilai-nilai agama dan moral sejak dini
Sosialisasi Anti Korupsi
Ketegasan Hukum
Meningkatkan Pendidikan Masyarakat/Bangsa

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP KONSUMEN


     Menurut saya tanggung jawab yang paling penting yaitu tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen. Biasa kita dengar bahwa "Konsumen adalah raja", begitu pula sama halnya hubungan seorang usahawan dengan para konsumen. Rasa tanggung jawab ini yang paling penting, karena rasa tanggung jawab akan menjadikan sebuah perusahaan akan berkembang dan kian maju. Namun apasih bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para konsumennya? Berikut adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen:
Memberikan pelayanan yang baik terhadap para konsumen
Kelayakan terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
Meberikan bonus potongan teradap konsumen.

BAJAKAN DALAM ETIKA BISNIS

       Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.

Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran terhadap merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara mudah dengan mencoba atau melakukan tindakan, meniru atau memalsukan merek-merek yang sudah terkenal dimasyarakat tanpa memikirkan hak-hak orang lain yang hak-haknya telah dilindungi sebelumnya. Tentu saja hal-hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian dalam skala nasional dan skala lokal. Praktek perdagangan tidak jujur meliputi cara-cara berikut ini :
1) Praktek peniruan merek dagang
2) Praktek pemalsuan merek dagang
3) Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaaan dengan sifat dan asal usul merek.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, seperti yang dicantumkan dalam UU Merek Tahun 2001 tentang gugatan ganti rugi dalam pasal 76 dikatakan bahwa :
1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan /atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Bukan hanya kerugian ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat merusak citra merek tersebut apabila barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut kualitasnya lebih rendah dari pada barang atau jasa yang menggunakan merek secara sah. Yang dimaksudkan kata “tanpa hak” dalam kalimat diatas yaitu merek yang digunakan tergugat “tidak terdaftar” serta mempunyai persamaan pada pokoknya maupun pada keseluruhannya. Hak pemilik merek terdaftar untuk menggugat tuntutan ganti rugi terhadap orang lain yang menggunakan mereknya adalah merupakan konsekuensi dari sistem yang dianut dalam undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 yaitu sistem konstitutif dimana hak atas merek diberikan kepada pemilik merek terdaftar bukan pada merek tidak terdaftar.
luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com