Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk,
orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya.
Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak
menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum
tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan
masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan
untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum
tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang
yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus
menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan
karya cipta dapat di minimalisir.
Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran terhadap merek motivasinya adalah untuk
mendapatkan keuntungan pribadi secara mudah dengan mencoba atau melakukan
tindakan, meniru atau memalsukan merek-merek yang sudah terkenal dimasyarakat
tanpa memikirkan hak-hak orang lain yang hak-haknya telah dilindungi
sebelumnya. Tentu saja hal-hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda
perekonomian dalam skala nasional dan skala lokal. Praktek perdagangan tidak
jujur meliputi cara-cara berikut ini :
1) Praktek peniruan merek dagang
2) Praktek pemalsuan merek dagang
3) Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik
berkenaaan dengan sifat dan asal usul merek.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang
sejenis, seperti yang dicantumkan dalam UU Merek Tahun 2001 tentang gugatan
ganti rugi dalam pasal 76 dikatakan bahwa :
1) Pemilik merek terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan
merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang
atau jasa sejenis berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan
/atau
b. Penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
2) Gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek
yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan
baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara
unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Bukan hanya kerugian ekonomi secara langsung, tetapi
juga dapat merusak citra merek tersebut apabila barang atau jasa yang
menggunakan merek secara tanpa hak tersebut kualitasnya lebih rendah dari pada
barang atau jasa yang menggunakan merek secara sah. Yang dimaksudkan kata
“tanpa hak” dalam kalimat diatas yaitu merek yang digunakan tergugat “tidak
terdaftar” serta mempunyai persamaan pada pokoknya maupun pada keseluruhannya.
Hak pemilik merek terdaftar untuk menggugat tuntutan ganti rugi terhadap orang
lain yang menggunakan mereknya adalah merupakan konsekuensi dari sistem yang
dianut dalam undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 yaitu sistem konstitutif
dimana hak atas merek diberikan kepada pemilik merek terdaftar bukan pada merek
tidak terdaftar.







0 komentar:
Posting Komentar